TRIBUNNEWS.COM, MALANG – Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) melalui jalur mandiri atau Seleksi penerimaan Minat dan Kemampuan (SPMK) yang diajukan Universitas Brawijaya (UB) telah disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia 26 Maret 2015.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 63 tahun 2015 itu telah disetujui besaran SPFP.
Nominal terendah untuk program studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yaitu sebesar Rp. 9.375.000.
Sedangkan besaran terbesar pada pendidikan kedokteran yang mencapai Rp 232.500.000.
Rektor UB, Prof DR Ir Mohammad Bisri MS menjelaskan, meski belum dipublikasikan secara resmi oleh UB, biasanya besaran yang diresmikan tidak berbeda jauh dengan peraturan menkeu.
“Yang pasti tidk akan lebih tinggi nominalnya dari peraturan menkeu. Hal ini akan diserahkan kembali kepada dekan tiap fakultas untuk dikaji kebutuhan disetiap jurusan,” terangnya.
Bisri sendiri mengaku bahwa besaran SPFP yang diajukan UB masih sama dengan besaran SPFP tahun lalu.
“Kami belum membuat anggaran baru, anggaran yang disetujui menkeu itu sama dengan anggaran tahun lalu saat saya belum menjabat,” jelasnya.