Gugatan sudah sudah didaftarkan 27 April 2015. “Semua dokumen sudah kami serahkan. Saking banyaknya, kami sampai pakai satu kontainer dari Surabaya ke Jakarta,” kata Mursyid.
Butuh waktu empat hari mengangkut hingga bongkar muat dokumen, ratusan kardus itu.
Dokumen diangkut dari Surabaya pada 24 April 2015 dan baru tuntas bongkat muatan di MK pada 27 April 2015.
Muryid berharap seambrek dokumen dan berkas itu bisa meyakinkan para majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
“Seperti halnya warga, pengusaha juga sudah menderita selama sembilan tahun,” tuturnya.
Mursyid optimistis, majelis hakim akan mengabulkan permohonan para pengusaha korban Lapindo.
Sebab, putusan MK 83/2013 menyatakan negara wajib menjamin penyelesaian pembayaran ganti rugi oleh perusahaan kepada korban.
“Yang namanya korban itu tidak bisa dibedakan antara unsur rumah tangga dan pelaku usaha,” tegasnya.
Dwi Cahyani, pemilik pabrik furniture yang juga menjadi korban lumpur berharap pemerintah tidak membedakan pengusaha dengan warga biasa.
“Kami juga korban lumpur. Ini yang sering dilupakan orang,” ujarnya.
Dwi kini mencoba menyambung usaha dengan menyewa gedung untuk pabrik di Jl Ksatriyan, Buduran, Sidoarjo. (Eben Haezer Panca/Benni Indo/David Yohannes)