Laporan wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Majelis hakim yang menvonis mati terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 6,85 kg, H Dawang dan Hj Muna, merasa was-was pascasidang putusan tersebut.
Mereka adalah Majelis Hakim, Fitria Ade Maya (Ketua), Divo Aryanto (Anggota) dan Muh Firman Akbar (anggota).
"Kita was-was pergi jauh dan keluar rumah untuk sementara waktu," ujar Hakim, Fitria Ade Maya, Selasa (26/5/2015).
Ia menjelaskan hingga saat ini tidak ada aparat pengamanan yang mengawalnya.
Pascamenjatuhkan vonis pengamanan hanya dilakukan sehari saja.(*)