News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Usai Vonis Mati Terdakwa Narkoba, Hakim Fitria Was-was Keluar Rumah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim, Fitria Ade Maya

Laporan wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Majelis hakim yang menvonis mati terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 6,85 kg, H Dawang dan Hj Muna, merasa was-was pascasidang putusan tersebut.

Mereka adalah Majelis Hakim, Fitria Ade Maya (Ketua), Divo Aryanto (Anggota) dan Muh Firman Akbar (anggota).

"Kita was-was pergi jauh dan keluar rumah untuk sementara waktu," ujar Hakim, Fitria Ade Maya, Selasa (26/5/2015).

Ia menjelaskan hingga saat ini tidak ada aparat pengamanan yang mengawalnya.

Pascamenjatuhkan vonis pengamanan hanya dilakukan sehari saja.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini