News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penunggak Pajak Rp 1,9 Miliar Akhirnya Dibebaskan Setelah Disandera 4 Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Ditjen Pajak Sumbagsel dan Bangka Belitung, Samon Jaya (kanan) dan Karutan Pakjo Palembang, Yulius Zahruza.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang tahanan penunggak pajak berinisial D sudah bisa mengirup udara bebas terhitung sejak hari ini, Selasa (9/6/2015).

Pria yang sudah mendekam di Rutan Pakjo Palembang sejak Februari 2015 itu dibebaskan karena sudah melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp 1,9 miliar.

"Sesuai prosedurnya, tahanan pajak yang membayar tunggakannya bisa dibebaskan. D satu-satunya penunggak pajak yang kita sandera," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbagsel dan Bangka Belitung, Samon Jaya.

Sementara itu, Yulius Zahruza, Kepala Rutan Pakjo Palembang mengatakan selama ini D diletakkan di ruang tahanan yang khusus diperuntukkan untuk tahanan penunggak pajak.

Ia diberlakukan sama dengan tahanan pidana pada umumnya.

"Kita sudah mendapat koordinasi dari Ditjen Pajak untuk menyediakan tempat khusus terkait penyanderaan penunggak pajak. Kapan mereka bisa bebas, itu wewenang Ditjen Pajak, kita hanya menyediakan tempat," kata Yulius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini