TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang tahanan penunggak pajak berinisial D sudah bisa mengirup udara bebas terhitung sejak hari ini, Selasa (9/6/2015).
Pria yang sudah mendekam di Rutan Pakjo Palembang sejak Februari 2015 itu dibebaskan karena sudah melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp 1,9 miliar.
"Sesuai prosedurnya, tahanan pajak yang membayar tunggakannya bisa dibebaskan. D satu-satunya penunggak pajak yang kita sandera," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumbagsel dan Bangka Belitung, Samon Jaya.
Sementara itu, Yulius Zahruza, Kepala Rutan Pakjo Palembang mengatakan selama ini D diletakkan di ruang tahanan yang khusus diperuntukkan untuk tahanan penunggak pajak.
Ia diberlakukan sama dengan tahanan pidana pada umumnya.
"Kita sudah mendapat koordinasi dari Ditjen Pajak untuk menyediakan tempat khusus terkait penyanderaan penunggak pajak. Kapan mereka bisa bebas, itu wewenang Ditjen Pajak, kita hanya menyediakan tempat," kata Yulius.
Penunggak Pajak Rp 1,9 Miliar Akhirnya Dibebaskan Setelah Disandera 4 Bulan
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger