News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Video Pengakuan Mengejutkan Agus Pembunuh Angeline

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DENPASAR – Polresta Denpasar akhirnya menetap seorang tersangka atas kematian Angeline (8), Rabu (10/6/2015).

"Dari hasil pemeriksaan, sementara Agustinus Tai Hamdamai (Agus) yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol A.A. Made Sudana Rabu (10/6/2015) malam.

Polresta juga menjelaskan jika Agus menjadi tersangka tunggal atas pembunuhan Angeline.

Sementara ibu angkat Angeline saat ini masih sebatas saksi.

Margareith diduga tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Margareith (Margreit Ch Megawe) sementara ini masih sebagai saksi dan tidak mengetahui perihal pembunuhan terhadap Angeline," tegasnya kepada Tribun Bali di sela pemeriksaan saksi di Satreskrim Polresta Denpasar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus sudah pernah bertemu awak media pada 24 Mei 2015 lalu.

Dalam video yang diunggah kompasTV tersebut, Nampak Agus tidak hanya bertemu dengan awak media.

Agus saat itu sempat berbincang dengan ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Agus juga bercerita pada Sirait dan menjelaskan perihal keseharian Angeline bersama ibu angkatnya.

Malam itu juga, Agus keluar rumah. Dalam tayangan video tersebut, ia mengatakan jika dia meninggalkan rumah karena mendapat ancaman dari sang majikan, yakni Margareith.

Jerat Ibu Angkat

Demi berlanjutnya proses hukum dalam kasus tewasnya Angeline (8) di Denpasar, Bali, kedua orangtua kandung bocah perempuan itu, Hamidah dan Rosidik, mendatangi sebuah kantor notaris di Denpasar, Kamis (11/6/2015).

Hamidah dan Rosidik datang ke Kantor Notaris Anneke Wibowodidampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Ya, kami sekeluarga ingin jenazah dimakamkan di Banyuwangi. Kami sudah bicara dengan polisi, katanya mau dibantu proses pemulangan jenazah," kata Rosidik.

Menurut Rosidik, maksud kedatangan mereka ke notaris adalah untuk menambah bukti-bukti kuat demi proses hukum lanjutan yang bisa menjerat ibu asuh Angeline Margareith Megawe dengan pasal kelalaian.

Dengan kelalaian, Margareith bisa disangka menyalahi perjanjian, dan berdampak secara hukum kepada wanita tersebut.

Selain itu, Notaris Anneke juga memberikan salinan perjanjian, yang mungkin akan diperlukan terkait pengungkapan kasus pembunuhan ini.

Sementara itu, menanggapi kasus pengasuhan anak, Anneke mengaku membuat Surat Pengakuan Pengangkatan Anak saatAngeline berusia lima hari dan belum diberi nama.

Kala itu, Hamidah dan Rosidik datang kepadanya untuk keperluan itu.

"Saya tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan anak. Notaris tidak boleh mengeluarkan surat pengangkatan anak, harus ke pengadilan. Dari saya itu surat pengakuan pengangkatan anak, kesepakatan awal sebelum melakukan tindakan selanjutnya untuk dilegalkan ke pengadilan," kata Anneke.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini