TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Popy satu di antara tiga advokat yang sebelumnya mendampingi tersangka kasus penelantaran anak, Margriet Christina Megawe mengungkapkan alasannya menyerahkan kuasa terhadap kliennya tersebut.
Menurut Popy, ada sebuah persoalan prinsipil yang terkait dengan prinsipnya sebagai seorang notaris. Ia menyebutkan saat itu pihak keluarga dari Margriet yang datang dari Jakarta terlalu banyak mengatur tim kuasa hukum.
"Ya ada, tetapi hal itulah yang tidak bisa kami terima," jelasnya.
Contoh dari perilaku mereka yakni permintaan untuk bantuan hukum berasal dari pihak keluarga bukan berasal dari Margriet sendiri.
"Ya ini yang kemudian menjadikan kami bertanya. Kenapa dia tak datang sendiri," katanya.
Ia juga menjelaskan bentuk dari upaya ke pengaturan kliennya adalah pihak keluarga memaksakan mereka untuk mengambil jenazah Angeline agar segera dikuburkan. Padahal, waktu itu status jenazah masih menjadi barang bukti.
"Jadi tentu ada prosedur yang harus dijalankan," jelas dia.
Pengacara tersebut juga mengatakan, selama proses pendampingan Margriet cenderung menurut. Memang pada saat tertentu ia tak kooperatif, namun pada dasarnya Margriet masih bisa diajak bicara.
"Nah justru orang diluar Margriet yang kadang tidak kooperatif," katanya.
Terkait dengan aset yang dimiliki oleh Margriet, Popy mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah mengatakan kepadanya bahwa ia mempunyai sejumlah sertifikat yang disimpan di sebuah lemari di kamarnya di rumah Jalan Sedap Malam.
"Ada tetapi yang jelas kita belum tahu asetnya seberapa," katanya.
Ia juga menjelaskan setelah dirinya ada sejumlah lawyer yang mendampingi Margriet mundur, tak berapa lama mereka juga mengundurkan diri.
"Ada dari kawan HAMI yang ikut pembelaan terhadap Angeline. Namun tampaknya memang mereka juga mengundurkan diri," jelasnya.
Popy Ungkap Alasannya Mundur Jadi Pengacara Margriet
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger