Laporan Wartawan Surya, Sylvianita Widyawati
TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN - Polisi yang bertugas di BNN Kota Batu, Jawa Timur, diketahui bernama Yudha Prawira Utama. Ia jadi tersangka karena memeras empat korbannya ratusan juta.
Yudha tercatat sebagai anggota Polres Malang Kota. Satreskrim Polres Malang menahan Yudha karena berkomplot dengan kawanan BNN gadungan yang memeras korban Bahkan, ada seorang korban yang diperas Rp 100 juta karena dituduh memiliki narkoba.
"Dia sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres Malang, AKBP Aris Haryanto kepada wartawan, Jumat (19/6/2015).
Peran Yudha dalam komplotan itu membuatkan tanda pengenal untuk personel BNN gadungan yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyediakan sarana, seperti handy talky dan lainnya. Barang bukti kejahatan Yudha dan komplotannya sudah disita polisi.
Dalam kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua pucuk senjata airsoft gun, enam butir amunisi kaliber 38 spesial, satu tanda lencana BNN, satu tanda pengenal atas nama Novembra, dua handy talky, satu amplop uang, borgol, kendaraan roda dua dan empat.
Penyidik menjerat Yudha pasal 56 ayat 2 karena ikut serta secara pasif membantu tindak kejahatan. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, satu meninggal dunia, yaitu Irsyad Maulana yang kerap beraksi memakai baju seragam Brimob.
Berbeda dengan lima pelaku lainnya yang dikeler untuk dipertemukan wartawan, Yudha tidak dikeluarkan petugas merilis kasus ini di Polres Malang, Kamis (18/6/2015). Belum diketahui alasan kenapa Yudha tak dipampang di muka umum.
Mereka yang disangka di kasus ini yakni Yudha Prawira Utama, Novembra Eko Yulianto alias Ve alias Ipda Bagus, Endro Setiono alias Edo alias AKP Endro, Dicky Putra Widianto, Candra Tri Widagdo alias Menyun dan Evi Dian Nitami.
Dalam barang bukti yang disita ada lencana BNN yang biasanya dipakai seperti kalung. Barang bukti yang disita dari Ve juga ada tas kulit hitam, dompet berisi sejumlah kartu dan juga foto cewek.
Saat beraksi Ve mengenakan tanda pengenal BNN. Hal itu disaksikan Evi Dian Nitami, yang juga tersangka kasus ini.