TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Diduga menghina Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada (FAS) di akun group Facebook "Pemerhati Kota Parepare", Ketua LSM Benteng Ampera Muhammad Fihir menjadi terdakwa,dengan tuduhan pencemaran nama baik. Muhammad Fihir disidang di pengadilan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Fihir mengakui memang menyebut FAS dengan kata–kata kasar dan menghina. "FAS yang dimakasud dalam Komentar saya di grup Facebook bukan Faisal Andi Sapada, melainkan FAS dengan arti lain,“ kata terdakwa Muhammad Fihir di depan hakim ketua, Rabu (24/06/2015).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Jimmy, terdakwa diancam penjara lima tahun karena didiuga menghina tagline Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada.
Sementara itu, Heru, pengacara Muhaam Fihir mengatakan, kliennya berkata kasar di Facebook karena dipicu komentar lain yang bernada sama.
"Ada komentar dalam percakapan group Facebook itu yang memicu klien saya mengeluarkan kata-kata itu, yakni klien saya dituduh mencuri motor berpelat merah," ungkap Heru.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin