Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menutup paksa tempat hiburan malam dan salon yang melanggar hari buka selama Ramadan.
Hal tersebut melanggar batas operasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan (Bimwas) Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sutriyanta tempat hiburan malam yang ditutup merupakan karaoke yang berada di wilayah Babarasari.
Pengelola kedua tempat kareoke itu membuka usahanya pada hari keenam ramadan, Selasa (23/6/2015).
"Sesuai aturan, semestinya baru diperbolehkan buka pada Rabu (24/6/2015) (hari ketujuh ramadan, namun mereka mendahului buka," ungkapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Sleman, Jumat (26/6/2015).
Menurutnya pemilik usaha berargumen bahwa pihaknya salah informasi terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan sanksi tegas berupa penutupan paksa.
"Upaya ini merupakan peringatan awal bagi pengusaha untuk tertib melaksanakan aturan yang berlaku. Jika ngeyel, mereka terancam dicabut izinnya," kata dia.
Selain tempat kareoke, dalam pekan pertama ramadan, Satpol PP juga menutup paksa dua salon yang ada di Jalan Solo-Yogya.
Sama seperti hiburan malam yang ditertibkan, kedua salon tersebut nekat buka pada hari yang belum diperbolehkan untuk buka.
"Kami datangi salon tersebut dan kebetulan baru buka. Lalu kami minta pengelolanya untuk tutup karena belum masuk hari yang diizinkan untuk buka. Pengelola beralasan mereka tidak ikut sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP, namun karena selebaran juga sudah kami bagikan, maka tetap kami minta untuk tutup," ujarnya menjelaskan. (tribunjogja.com)