TRIBUNNEWS.COM, TUTUYAN - Tunjangan Pokok Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) di Desa Nuangan Satu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dipotong oleh oknum Sangadi sebesar Rp 500 ribu per orang.
Kegembiraan aparat desa yang akhirnya menerima tunjangan setelah menunggu selama enam bulan akhirnya berbuah kekecewaan. Pasalnya harapan untuk mendapat utuh dana tersebut justru kecewa karena hak mereka diduga dipangkas oleh oknum Sangadi.
Hal ini terjadi di Desa Nuangan satu, setiap aparat baik Kepala Urusan dan kepala dusun serta lembaga bentukan dan Badan Pemusyawaratan Desa harus dipotong tunjangannya. "Setiap aparat dipotong Rp 500 ribu, alasannya Sangadi dan Sekdes mau diberikan kepada BPMPD dan DPPKAD," kata salah satu aparat desa melalui telepon, pada Minggu (12/7/2015).
Dia pun mempertanyakan pemotongan dan sepihak tersebut yang sudah hak mereka. "Kenapa harus dipotong dari hak kami, kami sudah bekerja," ucapnya.
Hal ini sangat menyakitkan mereka karena beberapa hari lagi umat muslim akan melaksanakan hari raya idul fitri. Baginya angka tersebut sangat besar untuk kebutuhan sehari-hari. "Padahal itu untuk keperluan lebaran belum lagi menutupi utang selama ini," ucapnya.
Dia pun mengakui tak ada transparansi dalam pemerimaan Dana desa tersebut. "Tua-tua adat hanya menerima Rp 300 ribu perbulan," katanya.
Sangadi Desa Nuangan Satu, Salman Pondabo saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat enggan menanggapinya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Boltim Rusdi Gumalangit menegaskan TPAPD adalah hak aparat yang tak bisa dipotong atas alasan apapun.
"Saya akan cek, tak bisa tunjangan dipotong karena alasan apapun. Itu hak aparat. Kami di BPMPD dan DPPKAD tak pernah meminta itu," tegasnya.
Dia membantah jika pihaknya meminta dana atas kompensasi pencairan dana desa tersebut. "Sejauh ini sudah ada sekitar 50 desa yang dapat rekomendasi, kita targetkan semuanya dapat rekomendasi pekan depan," tegasnya.
Aktivis antikorupsi, Ismail Mokodompit mencurigai potongan hak aparat desa tersebut terjadi dihampir semua desa. "Alasan mereka untuk biaya pengurusan berkas, itu khan hak aparat. Para Sangadi digaji untuk pekerjaan seperti itu juga. Ini sudah terjadi berulang kali. Intansi terkait harus memberi sanksi," tegasnya. (tribunmanado/aldi ponge)
Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.
Penulis: Aldi_Ponge