Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Ade Miranti
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Penanganan masalah yang menimpa pada anak-anak berusia di bawah 17 tahun turut dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Samarinda, di bawah pengawasan Dinas Sosial Kaltim.
Ketua Harian KPAID Samarinda, Adji Suwignyo memaparkan lembaga independen berfungsi membina anak-anak bermasalah atau terkena trauma akibat kekerasan dan pelecehan.
"Lembaga ini berdiri dari akhir Februari tadi. Terus kita langsung jemput bola saat adanya laporan terkait permasalahan anak. Jadi, nggak perlu mereka yang mendatangi kita," ujarnya.
Sejak beroperasi awal Maret 2015, Adji menyebutkan ada 77 kasus di Samarinda yang mereka tangani.
Tidak hanya permasalahan anak, tetapi juga para wanita.
"Dari 77 kasus, baru tiga kasus yang kita tangani. Paling cepat itu yang putus sekolah sama perebutan anak," ucapnya.
Sebanyak 17 relawan turut membantu di lembaga yang diketuai oleh Sri Lestari, istri dari Wakil Walikota Samarinda.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
Namun, menurutnya, jumlah relawan tersebut belum tercukupi.
Terlebih, menyasar ke daerah pedalaman yang hanya dilakukan prosesi secara hukum adat.
"Ada 17 relawan dari advokat dan mahasiswa. Dosen dari jurusan ilmu komunikasi di Unmul (Universitas Mulawarman) juga ikut membantu sebagai psikologi. Maksimal ada dua puluh lima yang terlibat penanganan ini. Terutama di kawasan pedalaman itu kita sulit menjangkau," katanya.
Dia berharap, adanya lembaga KPAID tersebut menjadikan payung hukum di kawasan yang sulit dijangkau. Pasalnya, hanya dengan prosesi hukum adat saja tidak kuat.
"Kalau kita bisa sampai ke pedalaman gitu, bisa kita proses dan tampung. Kalau proses hukum adat saja, kejadian misal bapak memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Selesai proses, paling nggak lama dilakukan lagi hal yang serupa," ucapnya.
Sepanjang bulan Ramadan, KPAID Samarinda paling banyak menerima laporan terkait pelecehan seksual.
Lalu, posisi tertinggi kedua adalah perebutan hak asuh anak akibat perceraian.
"Kasus terbanyak di bulan puasa adalah pelecehan seksual. Korbannya rata-rata berusia sekitar 14 tahun. Terus perebutan anak karena perceraian," Adji Suwignyo.
Rumah Cantik dan Rumah Mekanik berlokasi di Jalan MT Haryono No.22 Samarinda, merupakan penampungan yang didirikan oleh KPAID.
Berfungsi untuk pembekalan ketrampilan. Sekitar 48 anak, lanjut Adji, selama Ramadan beraktivitas di panti tersebut.
"Kemudian si anak dikasih keterampilan, sehari tiga jam ketrampilan. Selama puasa full kegiatan dan ini sudah angkatan ketiga. Tiap enak bulan kita rehabilitasi dan keluarga juga terlibat. Tapi, kegiatan ini baru aktif Senin (27/7) depan," ujarnya. (*)