Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU,Husni Kamil Manik menyatakan Kota Surabaya pada rekapitulasi terakhir, pendaftar calon kepala daerah di KPU Kota Surabaya mengundurkan diri pada pukul 20.30 WIB.
Sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2015, daerah yang masih mempunyai calon tunggal, maka harus diundur hingga 2017.
"Banyak berita di media yang sudah mengabarkan bahwa calon yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sehingga kami kabarkan bahwa Kota Surabaya tidak dapat mengikuti Pilkada Desember mendatang," ujar Husni saat memberi keterangan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Calon yang dimaksud Husni adalah calon wakil wali kota Surabaya yang bernama Harries Purwoko yang merupakan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya. Harries akan berpasangan dengan Dhimam Abror Djuraid sebagai calon wali kota yang diusung oleh PAN dan Demokrat.
Menurut informasi, Harries sudah sempat datang ke KPU Kota Surabaya, namun kemudian pergi dan tidak tiba kembali ke KPU. KPU Kota Surabaya menunggu kedatangan Harries untuk sekedar membubuhkan tanda tangan.
"Hingga terakhir pukul 20.30WIB, jumlahnya saat ini, terdapat 7 daerah yang mempunyai pasangan calon tunggal. Artinya mereka tidak dapat mengikuti Pilkada serentak, termasuk Surabaya," tambah Husni.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Samarinda. Sedangkan untuk jumlah seluruh pasangan calon yang sudah mendaftar adalah 838 pasangan calon.