TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Dua pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar dan satu asal Bangladesh, di Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam, dibekuk polisi karena kedapatan mengisap ganja.
Keempatnya ditangkap di tempat penampungan sementara, bekas pabrik kertas Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, Minggu (9/8/2015) malam. Warga asing itu kekinian mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa.
Kapolres Langsa Ajun Komisaris Besar Sunarya , Selasa (11/8), mengakui ada empat pengungsi asing di “Kamp Bayeun” yang diamankan.
"Masing-masing Muhammad Araf (18), Muhammad Syukur (24), Muhhama Ayub (22), asal Myanmar. Seorang lagi warga Bangladesh bernama Muhammad Babul (32)," terangnya.
Mereka ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur yang sedang tugas jaga di lokasi itu pada Minggu (9/8) pukul 23.00 WIB.
Saat ditangkap, keempatnya sedang mengisap ganja di kamp.
Kamp penampungan di Desa Bayeun itu merupakan bekas pabrik kertas.
Mereka ditampung di tempat itu sejak didaratkan nelayan setempat pada 20 Mei 2015 setelah terombang-ambing di laut lepas dalam upaya melarikan diri dari negara asalnya yang sedang bergolak.
Petugas Satpol PP langsung menyerahkan keempat pengungsi yang nekat nyimeng itu ke Polsek Rantau Seulamat.
Kemudian, bersama barang bukti ganja para tersangka dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Langsa.
Menurut Iptu Syamsuddin, dari lokasi tersebut polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) satu amplop ganja kering siap pakai dan sebatang rokok yang sudah dilinting dengan ganja.
“Keempat pengungsi itu mengaku mendapatkan ganja dari seorang warga sekitar yang masuk ke kamp pengungsian. Dia tawarkan ganja, lalu dibeli oleh para pengungsi asing tersebut. Tapi yang menjadi persoalan mereka tidak kenal dengan pemasok ganja tersebut,” katanya.
Iptu Syamsuddin menyatakan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan kasus ini, terutama untuk mencari tahu siapa pelaku yang memasok ganja kering ke dalam kamp pengungsi itu.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan IOM. Menurut mereka, jika pengungsi terlibat kriminal atau narkoba, maka serahkan saja kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Beda halnya kalau yang mereka lakukan perbuatan ringan, mungkin cukup dilakukan pembinaan saja,” kata Iptu Syamsuddin. (zb)