Sebuah tim kecil yang beranggotakan tiga kelihan adat dan dua warga ini melakukan pengecekan langsung ke kantor LPD.
Pertentangan kembali terjadi.
Yang paling mencengangkan, ada pengakuan bahwa pengurus telah membakar sejumlah dokumen.
"Saat kami tanya kenapa dibakar, mereka bilang 'sudah menjadi kesepakatan bersama'," ungkapnya.
Selain itu, pengurus juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang isinya bahwa mereka siap bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi di LPD termasuk dana nasabah. Namun, tawaran ditolak.
Tak satupun dari mereka yang bersedia menandatangani surat perjanjian itu.
Atas pertimbangan ini, kasusnya kemudian dibawa ke ranah hukum.
"Ada tiga poin yang kami catat. Pengurus mengakui bersama-sama telah membuat pelaporan fiktif, membakar dokumen serta menggelapkan dana masyarakat dan nasabah. Mereka tidak mau tanda tangani surat perjanjian. Kami semua memutuskan untuk menempuh jalur hukum," ungkap Ngakan Sudibya. (*)