TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Persoalan pungutan yang terjadi di SDN Bandungrejosari 1 Malang, masih belum tuntas meski sudah dibawa ke DPRD Kota Malang.
Wali Murid masih memprotes dengan memberikan sejumlah bukti baru yang mendukung tudingan mereka, Jumat (21/8/2015).
Wali murid yang kontra soal pungutan di SDN Bandungrejosari 1 Malang berkumpul di Kantor Pengacara Agus S Sugianto, Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Jumat (21/8/2015) siang.
Salah satu bukti yang diberikan adalah rekaman CD yang berisi percakapan antara sekolah, serta wali murid yang membahas pungutan pembelian komputer.
Selain itu, adapula sejumlah surat pernyataan yang juga menegaskan bahwa pembelian komputer sudah ditentukan sekolah.
Herlia Pratiwi, Wali Murid di sekolah tersebut menjelaskan, dugaan pungli berdalih pembelian perangkat komputer itu nyata.
Mereka juga kecewa hasil pertemuan bersama DPRD Kota Malang dan Dinas Pendidikan yang justru melegalkan pungutan.
“Kami menolak pungutan ini,” tegas Herlia kepada wartawan, Jumat (21/8/2015) siang.
Mereka bahkan sudah menunjuk Pengacara Agus S Sugianto untuk mengawal jika sewaktu-wakltu masalah ini berlanjut sampai ke ranah hukum.
Agus ditunjuk untuk mengawal aspirasi wali murid sejak tiga hari lalu.
Meski begitu, Agus memastikan belum membawa permasalahan dugaan pungli di SDN Bandungrejosari 1 Malang ke ranah hukum.
“Kami masih menunggu niat baik dari Komite dan Sekolah,” tambahnya.
Menurutnya, dugaan pungli di sekolah tersebut berlangsung sejak tiga tahun lalu.
Dugaan ini lantaran seluruh sumbangan yang masuk ke sekolah tak dilaporkan kepada wali murid yang memberikan sumbangan.