TRIBUNNEWS.COM,ATAMBUA - Keluarga Wilfrida Soik, TKI yang bebas dari tuntutan hukuman mati di Malaysia, meminta pemerintah memfasilitasi untuk pergi ke negeri Jiran tersebut. Pihak keluarga ingin mengucapkan terima kasih langsung kepada Sultan Kelantan.
"Kami rencana tiga orang yang akan berangkat ke Malaysia yakni saya, ibu angkat Wilfrida (Yuliana Bui) dan ibu kandung Wilfrida (Maria Kolo)," ucap Kornelius Bere Mau, perwakilan keluarga Wilfrida Soik, Rabu (26/8/2015).
Wilfrida Soik, warga Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan bebas dari tuntuan hukuman mati putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya.
Putusan ini memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.
Kornelius sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya untuk membebaskan putri angkatnya itu. Namun ia berharap dapat bertemu langsung dengan Wilfrida di Malaysia.
"Saya pertama kali dapat informasi bebasnya Wilfrida dari wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2015) kemarin, sekitar pukul 10.30 Wita. Kami keluarga Wilfrida meminta kalau dia sudah bebas, mohon untuk disuruh pulang ke tempat asalnya di Faturika. Saya juga berharap, pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi NTT dan pusat, bisa fasilitasi kami keluarga untuk menjemput Wilfrida di Malaysia,” Kornelis berharap.