Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan paket narkoba di Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2015).
Sekitar 4.055,7 gram sabu disita di kawasan yang dijuluki sebagai sarang narkoba tersebut. Petugas BNN mengamankan dua tersangka yakni S alias Boy (40) dan J alias Jali (35) yang berprofesi sebagai kurir, berikut barang bukti.
Sebelumnya, Sabtu (22/862015), Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Kampung Beting telah mengeluarkan wacana untuk menata ulang kawasan yang memiliki stigma sarang narkoba tersebut. Namun selang tiga hari atau Senin (24/8/2015), BNN kembali mengungkap kasus penyelundupan Narkoba.
"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat sekitar bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi sabu. Paket diduga sabu tersebut diketahui berasal dari China dengan tujuan Pontianak," kata Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2015).
Selanjutnya tim BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan, Senin (24/8/2015), di salah satu kantor ekspedisi dan mengamankan Jali yang sedang mengambil paket di kantor ekspedisi.
"Setelah menangkap Jali dan paket dibuka, petugas menemukan empat buah pipa besi stainless berisi sabu seberat sekitar 1351,7 gram yang dibungkus dalam dua plastik bening," sambung dia.
Berdasarkan keterangan Jali, petugas kembali mengamankan satu orang berinisial S alias Boy. Boy merupakan orang yang memerintahkan Jali untuk mengambil paket kiriman tersebut.
Boy diamankan petugas sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Yusuf Karim, Pontianak. Boy berencana mengambil paket berisi Narkoba yang berada di kontrakan Jali, tetapi petugas yang telah mengetahui rencananya segera menangkapnya.
Pada tanggal yang sama diketahui ada paket kiriman lain yang ditujukan kepada Boy. Petugas kembali mengamankan paket tersebut dan menemukan beberapa pipa besi stainless berisi Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2.704 gram.
Total jumlah kedua paket sabu tersebut total adalah sekitar 4.055,7 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu lembar surat tanda terima paket dengan nomor SA15082140, lima buah telepon genggam, dan dua buah ATM dari kedua tangan tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Slamet.