Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Reaktivasi jalur kereta api (KA) Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas terus dikebut pengerjaannya.
Namun, saat ini, pembangunan terganjal dengan masalah lahan. Sejumlah kepala keluarga mengklaim sudah mempunyai sertifikat tanah.
Mereka mengaku memiliki sertifikat atas tanah yang akan dilalui jalur rel kereta api itu. Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Supriyanto mengatakan pembebasan lahan terkendala karena sejumlah kepala keluarga mengklaim mempunyai sertifikat tanah.
"Ada beberapa kepala keluarga yang mengaku mempunyai sertifikat tanah. Namun kami belum melihat secara fisik. Mereka baru menegaskan bahwa tanah tersebut sudah disertifikatkan," kata Supriyanto kepada Tribun Jateng, Minggu (6/9/2015).
Reaktivasi jalur KA itu sepanjang 3 kilometer mulai dari stasiun Tawang hingga pelabuhan Tanjung Emas. Reaktivasi akan melewati empat daerah di wilayah Kelurahan Tanjung Mas Semarang.
Menurut Supriyanto, kepemilikan sertifikat tanah itu sangat aneh. Pasalnya, tanah yang akan digunakan untuk reaktivasi jalur kereta api itu merupakan aset negara yang dikelola PT KAI.
Tidak mungkin pribadi atau perorangan memiliki sertifikat atas tanah negara itu. Supriyanto akan menelusuri hal itu.
"Satu aset negara tidak bisa dimiliki perorangan. Kami akan menelusuri kepemilikan itu," imbuhnya.
Dari awal rencana reaktivasi jalur KA, PT KAI mempunyai tugas untuk membebaskan lahan. Sedangkan untuk pembangunan dan sebagainya ditangani pihak lain karena proyek ini merupakan multistakeholder.
Tahap pertama penyelusuran yang akan dilakukan PT KAI adalah dengan mencari informasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah.
Untuk jumlah kepala keluarga, kata dia, masih ada kisaran 130 KK yang terdampak reaktivasi KA. Menurutnya, ada info yang menyebutkan ada 10 KK yang memiliki sertifikat.
"Klarifikasi ke BPN dulu, jika terbukti ada penyerobotan aset negara, hal itu akan lari ke ranah hukum," tandasnya.
Secara aturan, aset negara tidak bisa dimiliki, apalagi tanah itu terdaftar. Tidak seperti tanah di hutan yang bisa saja diklaim perorangan meskipun itu tanah negara. Karena berstatus tidak terdaftar.