Merasa tertipu, Iptu Purnomo menerangkan, sekitar awal bulan Agustus 2013 yang lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondokusuman.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan. Guna mengungkap kasus tersebut, pihak Polsek Gondokusuman melakukan koordinasi dengan berbagai intansi terkait di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogya.
Setelah melewati proses panjang, pemberkasan terhadap kasus tersebut akhirnya lengkap dan selesai.
Akan tetapi, tersangka yang seringkali berpindah tempat sempat membuat proses penangkapan sempat terhambat.
Saat mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Jatim, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman lantas melakukan pengejaran, Rabu (16/9/2015).
Petugas berhasil menangkap tersangka di salah satu perusahaan. Selanjutnya pelaku digelandang dan diamankan di ruang tahanan Mapolsek Gondokusuman, mulai Jumat (18/9/2015) dini hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk menikah lagi.
"Karena berkas sudah lengkap, saat ini kami tinggal mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," pungkasnya.