TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan rektor IAIN Syekh Nur Jati Cirebon, Maksum Mukhtar, divonis penjara satu tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/9/2015).
Maksum dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kampus II universitas tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal meringankan, mengaku dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Atas vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (san)
Kasus Korupsi, Mantan Rektor IAIN Cirebon Divonis Setahun Penjara
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger