Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit
TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Dua orang buruh PT Karya Bhakti Manunggal, Zulkarnain Aritonang dan Abdulah, curhat ke DPRD Pematangsiantar karena dipecat setelah berunjukrasa menuntut hak karyawan, termasuk cuti haid.
"Kami berdua, saya dan Abdulah, dipecat oleh PT. KBM setelah kemarin ikut berdemo menuntut hak-hak kami yang tidak pernah diberikan oleh perusahaan tersebut," ujar Zulkarnain saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Siantar, Jumat (25/9/2015).
Menurut Zulkarnain, mereka dipanggil dan dipecat oleh pihak perusahaan karena dinilai membuat onar di perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kami diangap provokator oleh perusahaan. Padahal kami melakukan demonstrasi untuk menuntut hak kami. Yang kami tuntut pun hak kami sesuai undang-undang perburuhan, yang tidak pernah diberikan oleh perusahaan," katanya kepada anggota DPRD.
Ia menuturkan bahwa pihak perusahaan juga mengancam teman-temannya yang ikut berdemo.
"Kawan-kawan kami pun mau dipecat kalau masih mau melakukan demonstrasi," ujarnya.
Ketua DPRD, Eliakim Simanjuntak meminta dinas Tenaga Kerja Pematangsiantar untuk melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang bersangkutan.
"Saya kira ini bisa diperhatikan Dinas Tenaga Kerja ya karena ini sudah tidak benar lagi," katanya.
Beberapa hari lalu, buruh-buruh ini melakukan demonstrasi di kantor DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Pematangsiantar, para buruh ini menuntut supaya perusahaan PT KBM membayar uang lembur, kebebasan berserikat dan meberikan cuti haid kepada karyawan perempuan