News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutahir Gugup saat Petugas Memeriksa Tas Miliknya, Isinya Astaga Mengejutkan!

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor polisi

"Kalau dugaan kita, barang ganja ini ditanamnya sendiri. Dan dia langsung menjualnya," sebut Kapolsek sembari mengatakan kalau tersangka dijerat dengan pasal 111 junto 114 undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Menyikapi kerapnya melintas barang haram jenis narkoba, diakuinya, pihak kepolisian khusunya Polsek Gebang tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan mengelar razia rutin untuk menekan angka peredara.

"Untuk itu, kita butuhkan peran aktif masyarakat guna memberantas narkoba. Karena peran aktif masyarakat, sangatlah dibutuhkan untuk berantas narkoba yang kian marak," tegas AKP Abdur Rahman.

Sebelumnya, Personel Polsek Hinai mengamankan sebanyak 88 bal atau sekitar 90 kilogram daun ganja kering di lokasi bekas sawah samping Komplek Perumahan Permata Indah Dusun VIII, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (23/9/2015) pukul 16.00 sore kemarin.

Informasi diperoleh, sore itu petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah ditemukan tiga karung plastik sangat mencurigakan dan diduga berisi barang yang dilarang di perumahan Permata Indah, Dusun VIII, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai.

Menerima informasi, Kapolsek Hinai AKP Azari berserta Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Mardianto dan anggotanya langsung meluncur kelokasi guna memastikan kebenaran atas laporan dari warga.

Selanjutnya, Kapolsek Hinai, Kanit Reskrim berserta anggota, kemudian memeriksa ketiga karung goni yang diletakkan dibekas persawahan. Saat bungkusan tersebut dibuka ternyata didalamnya berisi puluhan bal daun ganja kering. (ari/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini