News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkas Dua Tersangka di Bawah Umur Penganiaya Kancil Salim Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAFIA TAMBANG - Para tersangka pembantai Salim Kancil saat hendak dipindah dari Lumajang ke Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan kepada dua aktivis lingkungan asal Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono menjelaskan pemberkasan 23 tersangka ini dibagi menjadi empat berkas, yaitu berkas penganiayaan pada Tosan, berkas pembunuhan pada Salim Kancil, berkas penganiayaan dan pembunuhan pada Salim Kanci, dan ada pula berkas tersangka yang masih dibawah umur.

Untuk kasus penganiayaan yang korbannya Tosan ada enam tersangka. Berkas yang mengakibatkan kancil meninggal ada 11 tersangka, dua di antaranya dibawah umur. Berkas pembunuhan Kancil ada 6 orang.

"Karena ada dua tersangka yang dibawah umur jadi berkas mereka dibuat terpisah. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 September 2015 kemarin," terang Suharsono, Jumat (2/10/2015).

Sementara berkas untuk tersangka lainnya masih berproses dan pemberkasannya belum rampung.

Suharsono menambahkan, saat ini selain mencari otak intelektual, penyidik di Polda Jatim juga masih fokus menyelesaikan Pemberkasan agar bisa segera disidang.

Peristiwa itu dilatarbelakangi pro dan kontra tambang pasir di pesiri pantai di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Sabtu (26/9/2015) pagi.

Dimana para pelaku melakukan aksi sadis pada Salim Kancil dan Tosan berupa penyetruman di balai desa setempat.

Salim Kancil menjadi korban tewas dalam peristiwa itu. Sedangkan Tosan, kini sedang dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Malang karena mengalami luka berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini