Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan kepada dua aktivis lingkungan asal Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono menjelaskan pemberkasan 23 tersangka ini dibagi menjadi empat berkas, yaitu berkas penganiayaan pada Tosan, berkas pembunuhan pada Salim Kancil, berkas penganiayaan dan pembunuhan pada Salim Kanci, dan ada pula berkas tersangka yang masih dibawah umur.
Untuk kasus penganiayaan yang korbannya Tosan ada enam tersangka. Berkas yang mengakibatkan kancil meninggal ada 11 tersangka, dua di antaranya dibawah umur. Berkas pembunuhan Kancil ada 6 orang.
"Karena ada dua tersangka yang dibawah umur jadi berkas mereka dibuat terpisah. Berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 September 2015 kemarin," terang Suharsono, Jumat (2/10/2015).
Sementara berkas untuk tersangka lainnya masih berproses dan pemberkasannya belum rampung.
Suharsono menambahkan, saat ini selain mencari otak intelektual, penyidik di Polda Jatim juga masih fokus menyelesaikan Pemberkasan agar bisa segera disidang.
Peristiwa itu dilatarbelakangi pro dan kontra tambang pasir di pesiri pantai di Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, Sabtu (26/9/2015) pagi.
Dimana para pelaku melakukan aksi sadis pada Salim Kancil dan Tosan berupa penyetruman di balai desa setempat.
Salim Kancil menjadi korban tewas dalam peristiwa itu. Sedangkan Tosan, kini sedang dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Malang karena mengalami luka berat.