News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rp 400 Juta Hasil Rampokan Oknum Anggota Brimob di Simpan di Belakang Kos

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Brimob Perampok Mobil Pengisi ATM Ditangkap

Laporan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng kembali menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta dari hasil perampokan yang dilakukan oleh Brigadir Supriyanto, anggota Sat Brimobda Polda Jateng dan dua orang anggota Detasemen Intelijen Kodam IV Diponegoro, Sertu Isac Korputi dan Sertu Trisna Prihantoro.

Uang tunai hasil perampokan itu ditemukan di belakang rumah kos yang dihuni oleh Sertu Isac.

Temuan uang tunai Rp 400 juta itu merupakan hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka dan saksi.

"Kami konfrontir, keterangan tersangka dan saksi akhirnya kami temukan barang bukti Rp 400 juta di belakang rumah kos Sertu Isac," kata Diresktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, Senin (12/10/2015).

Sebelumnya penyidik telah menyita uang tunai hasil perampokan ketiga tersangka sebanyak Rp 4,8 milyar.

Pihaknya juga telah melakukan rekontruksi di beberapa lokasi untuk mengetahui detail aksi perampokan yang dilakukan ketiga pelaku.

"Nanti pihak PT Advantage akan kami panggil untuk serahkan dokumen. Masih ada selisih uang yang kami sita dengan laporan kerugian dari PT Advantage," katanya.

Dokument yang dimaksud Gagas adalah bukti pengambilan uang di semua lokasi di Solo tempat dimana karyawan PT Advantage mengambil uang sebelum dirampok oleh ketiga pelaku.

"Bukti pengambilan akan kami minta," katanya.

Gagas tegaskan dari pemeriksaan tidak ditemukan indikasi keterlibatan orang dalam.

Dua orang karyawan PT Advantage yang berada di mobil menurut Gagas tidak terlibat dalam skenario perampokan.

"Tidak ada keterlibatan, murni tiga pelaku yang melakukan," katanya.

Terkait proses hukum, Gagas mengatakan untuk Brigadir Supriyanto, proses hukumnya akan dipercepat dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami segera rampungkan. Proses hukum pidana dulu, lalu nanti sidang kode etik," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini