TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG---Sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Riko Fernando (20) dan Ebing (17), keduanya warga Desa Lintang Kabupaten Empat Lawang yang tinggal di Jalan Musi Raya Barat Lorong Dempo Raya, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, berhasil diciduk aparat Kepolisian, Kamis (15/10) siang.
Keduanya ditangkap atas kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Karang Dapo Kabupaten Empat Lawang pada bulan Januari 2015 lalu.
Diketahui, aksi itu dilakukan kedua tersangka bersama keempat rekannya yang lain berinisial MG dan RP yang masih dalam pengejaran.
Sementara dua lainnya, Ucok dan Yopi yang kini sudah mendekam dibalik sel tahanan Polres Empat Lawang.
Bahkan, dalam aksi itu para pelaku tak segan-segan melukai korbannya dengan menyabetkan senjata tajam jenis parang.
"Kejadiannya siang hari pak di Desa Karang Dapo. Nah, waktu itu korban ini lagi melintas dan langsung kami hadang serta meminta motornya," ujar tersangka Riko, saat ditemui di Polresta Palembang.
Semetara, tersangka Ebing membantah jika dirinya ikut terlibat dalam aksi begal yang dilakukan kawannya itu.
"Jujur, saya tidak tahu menahu masalah ini pak. Memang waktu itu kami jalan bersama tapi saya tidak ikut aksi itu. Bahkan, saya tidak melihatnya jika teman-teman saya ini mencuri motor orang," kilahnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, para pelaku ini merupakan tahanan titipan dari Polsek Lintang.
"Dua tersangka ini merupakan titipan. TKP dan laporannya ada di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Jadi, proses hukumnya dilakukan disana," singkat Kasat.