Reflan mengatakan, pihaknya sering beraksi di Baturaja Kabupaten OKU, Kabupaten Muaraenim dan Prabumulih, daging-daging hewan yang berhasil dicuri dangkut menggunakan mobil rental yang selanjutnya digelapkan.
"Kadang kita juga menampung dari teman-temman pencuri lain, seperti kemarin kita beli dari ND (inisial-red) orang Lembak. Uang hasil pencurian dibagi rata dengan teman-teman," bebernya seraya mengatakan satu temannya telah diamankan aparat Polres Muaraenim.
Sementara, Ali alias Cengot mengatakan, pihaknya membeli dari para pencuri lain dengan harga Rp 35 ribu, selanjutnya setiap pagi dijual ke pasar inpres Prabumulih.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk makan sehari-hari, kita lakukan ini sudah sejak lama," tuturnya seraya mengatakan untuk mobil yang digelapkan dilakukan teman para pelaku yang telah diamankan di Polres Muaraenim.
Kapolres Prabumulih, AKBP Arief Adihrsa SIK MTCP mellui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Toni Arman membenarkan penangkapan dilakukan pihaknya itu.
"Dua pelaku kita ringkus dalam kasus penggelapan, namun setelah dikembangkan ternyata mereka merupakan sindikat pencuri sapi dan kambing lintas Kabupaten. Kedua pelaku sementara akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, karena untuk kasus pencurian hewan akan dikoordinasikan ke Polres-Polres Kabupaten terdekat," tegasnya.