News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Warga Bogor Ini Setuju Paedofil Dikebiri Biar Kapok

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah studi terbaru yang dilakukan University of Windsor di Kanada menemukan, bahwa paedofil cenderung kidal dan sering memiliki kelainan di wajah yang bersifat minor, atau dalam dunia kesehatan disebut Anomali Fisik Minor atau Minor Physical Anomalies (MPA).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH -  Wacana pemerintah tentang hukuman kebiri bagi paedofil mendapat respon positif warga Bogor, terutama kalangan ibu-ibu.

"Setuju banget dikebiri dan memang pantas. Biar kapok," ujar Desi (40), orangtua siswa kepada TribunnewsBogor.com di Markas Polres Bogor Kota, Rabu (21/10/2015)

Desi mengusulkan agar aparat berwajib juga mempublikasikan paedofil sehingga masyarakat menjadi tahu. Ia mengaku kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak sangat mengkhawatirkan orangtua.

Untuk menjaga anaknya, Desi memilih untuk mengantar dan menjemput sendiri setiap hari, Kendati pihak sekolah menyediakan mobil antar jemput siswanya setiap hari.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, saat berkunjung ke Bogor sempat mengatakan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual adalah menghilangkan gairah seksnya.

"Mereka yang menjadi pelaku kekerasan seksual sudah seharusnya dimatikan syaraf libidonya," ujar Khofifah usai menghadiri acara Penguatan Demokrasi dan Permberdayaan Perempuan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2015) lalu.

Khofifah menjelaskan, yang dimaksud mematikan gairah seksual bukan memotong alat vitalnya, melaimkan ada cara lain seperti memberikan zat kimia tertentu atau melakukan operasi kecil pada syaraf libidonya.

"Saya sempat bertanya ke dokter bahwa itu bukan operasi berat," kata dia.

Hal ini dilakukan katanya, agar pelaku kejahatan seksual nantinya tidak akan melakukan kejahatan yang sama selepas keluar dari penjara. Hukuman seperti ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Kejahatan ini merupakan kejahatan berantai jadi harus ada pemberatan hukuman agar para pelaku jera," beber Khofifah.

Khofifah menilai pelaku pemerkosaan di Singapura bisa dihukum 25 tahun penjara. Sedangkan di Indonesia hanya enam atau tujuh bulan.  "Padahal, korban pemerkosaan mengalami trauma luar biasa," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini