Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Wacana pemerintah tentang hukuman kebiri bagi paedofil mendapat respon positif warga Bogor, terutama kalangan ibu-ibu.
"Setuju banget dikebiri dan memang pantas. Biar kapok," ujar Desi (40), orangtua siswa kepada TribunnewsBogor.com di Markas Polres Bogor Kota, Rabu (21/10/2015)
Desi mengusulkan agar aparat berwajib juga mempublikasikan paedofil sehingga masyarakat menjadi tahu. Ia mengaku kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak sangat mengkhawatirkan orangtua.
Untuk menjaga anaknya, Desi memilih untuk mengantar dan menjemput sendiri setiap hari, Kendati pihak sekolah menyediakan mobil antar jemput siswanya setiap hari.
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, saat berkunjung ke Bogor sempat mengatakan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual adalah menghilangkan gairah seksnya.
"Mereka yang menjadi pelaku kekerasan seksual sudah seharusnya dimatikan syaraf libidonya," ujar Khofifah usai menghadiri acara Penguatan Demokrasi dan Permberdayaan Perempuan di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2015) lalu.
Khofifah menjelaskan, yang dimaksud mematikan gairah seksual bukan memotong alat vitalnya, melaimkan ada cara lain seperti memberikan zat kimia tertentu atau melakukan operasi kecil pada syaraf libidonya.
"Saya sempat bertanya ke dokter bahwa itu bukan operasi berat," kata dia.
Hal ini dilakukan katanya, agar pelaku kejahatan seksual nantinya tidak akan melakukan kejahatan yang sama selepas keluar dari penjara. Hukuman seperti ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Kejahatan ini merupakan kejahatan berantai jadi harus ada pemberatan hukuman agar para pelaku jera," beber Khofifah.
Khofifah menilai pelaku pemerkosaan di Singapura bisa dihukum 25 tahun penjara. Sedangkan di Indonesia hanya enam atau tujuh bulan. "Padahal, korban pemerkosaan mengalami trauma luar biasa," imbuh dia.