TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tak adanya alat pemadam serta tanda alarm kebakaran membuat pihak pengelola Inul Vizta Manado bakal terjerat sanksi hukum.
Hal itu diutarakan langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi.
"Kami akan periksa pihak pengelola, sebab tempat ini tidak menyiapkan alat pemadam api. Bukan tidak siapkan tapi memang tidak ada, ini sudah tidak standard lagi," jelasnya.
Pihak kepolisian menurutnya akan melakukan olah tempat kejadian pekara (TKP).
"Sementara dugaan arus pendek listrik, jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga mengakibatkan korban jiwa tentu akan kita proses dan kenakan pasal hukum," ujar Mandagi.
Sampai saat ini korban tewas berjumlah 12 sedangkan luka-luka dari data pihak kepolisian berjumlah 71 orang.
Korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit di Manado antara lain RSUP Kandou Malalayang, RS Siloam, RS Pancaran Kasih, RS Ratumbuysang, dan RS Bhayangkara. (Tribun Manado/Valdy Suak)