TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kades Selok Awar-awar, Hariyono telah banyak mengeruk keuntungan dari pengelolaan penambangan liar di desa yang dipimpinnya.
Bahkan tersangka pembunuhan Salim Kancil ini sudah membelikan mobil untuk istri keduanya.
Mobil ini pun telah disita penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kambes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mengungkap mobil yang disita dari istri kedua Hariyono. Dia hanya memastikan mobil tersebut disita di Lumajang.
“Kami telah menyita empat mobil. Di antara empat mobil itu ada satu mobil yang kami sita dari istri kedua tersangka,” kata Argo, Senin (26/10/2015).
Empat mobil yang telah dipindahkan ke Mapolda Jatim itu adalah Xenia N 1950 YH, Valco nopol N 1317 YI, Rush N 1685 YJ, dan Fortuner N 536 DC.
Argo menyebut empat mobil tersebut dibeli menggunakan uang hasil penambangan liar.
Makanya penyidik langsung menjerat Haryono dengan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, Haryono ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPU sejak 10 Oktober 2015 lalu.
Sebelumnya penyidik hanya menjerat Haryono dengan pasal penganiayaan dan pembunuhan berencana.
Selama proses penyidikan ini, penyidik juga mengumpulkan alat bukti terkait penambangan liar.
Menurutnya, penyidik sempat kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat Hariyono dengan pasal TPPU.
Sebab, empat mobil hasil penambangan liar itu tidak disimpan di rumahnya. Bahkan sebagaian mobil diatas-namakan orang lain.
Setelah menemukan mobil, penyidik masih belum bisa menjerat Hariyono melakukan money laundering.