TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pembuat rokok ilegal di Sidoarjo, Zakkie Arif Rahman (38), mengaku baru tiga minggu membuat rokok tanpa cukai.
Selama tiga minggu itu, warga Desa Gading Krembung, Krembung, Sidoarjo, ini telah menghasilkan 63.000 batang lebih rokok tanpa izin yang sudah disebarkan di luar Jawa.
"Ingin punya hasil tambahan selain kerja pabrik," kata Zakkie lirih ketika ditanyai awak media di Polres Sidoarjo, Selasa (27/10/2015).
Zakkie menuturkan ia belajar membuat rokok dari temannya.
Kemudian, buruh pabrik karton ini merangkul ibu-ibu setengah baya di desanya untuk membuat rokok putihan berfilter.
"Biar ibu-ibu di kampung saya juga punya kerjaan," sambungnya.
Namun, Zakkie mengungkapkan dirinya sudah mengajukan izin cukai beberapa hari lalu.
Izin tersebut, lanjutnya, sedang dalam proses.
"Saya tahu belum ada izin, makanya tidak berani jual di Jawa. Tapi lebih dahulu ditangkap," ujarnya.
Membuat rokok, Zakkie mengaku hal ini merupakan kesepakatan kelompok pengajian di desanya.
Rencananya, kelompok pengajian ini akan membangun sebuah pesantren.
Zakkie menerangkan kelompok pengajiannya membutuhkan modal.
Berjualan rokok dipercaya akan menghasilkan uang dalam waktu singkat untuk membangun pesantren tersebut.
Salah seorang jemaah kelompok pengajian Zakkie, Heri Rahmawan, membenarkan pengakuan Zakkie.