TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum Margriet memiliki pandangan berbeda terkait eksepsi.
Eksepsi yang seharusnya digunakan untuk menanggapi format dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), malah digunakan untuk menjelaskan secara menyeluruh kasus pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline) dari sudut pandang Hotma Sitompul Cs.
Pihaknya pun yakin eksepsi tersebut akan ditolak oleh majelis hakim dalam sidang ketiga, Selasa (3/11/2015) mendatang.
Juru bicara kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, kepada Tribun Bali mengatakan pihaknya yakin eksepsi tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.
"Ya kita yakin tidak akan diterima," ujar Dion melalui sambungan telepon, Sabtu (31/10/2015).
Menurutnya, eksepsi yang diajukan Hotma Cs sesungguhnya hanya untuk memberikan gambaran keseluruhan kepada majelis hakim tentang kasus kematian Engeline.
"Eksepsi itu hanya mau beri gambaran utuh ke hakim kok. Gini lho kasusnya," tandas Dion.
Ia menegaskan putusan hakim atas eksepsi tersebut tidak penting bagi pihaknya karena eksepsi tidak menyangkut substansi.
"Putusan hakim atas eksepsi itu tidak penting," tegas pengacara asal NTT ini.