Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL- Nurhadi diringkus Polres Kendal lantaran tega menggauli bocah perempuan usia 10 tahun, yang masih tetangganya. Aksi bejat Nurhadi ini dilakukan di kandang ayam.
Polisi meringkus Nurhadi, pelaku pedofilia asal Desa Sambungsari Kecamatan Weleri.
Dia mengiming-imingi bocah usia 10 tahun itu dengan imbalan uang Rp 10 ribu.
"Waktu itu saya lewat di depan rumah korban. Lalu saya ajak ke kandang ayam dengan janji saya hadiahi uang. Di sana saya raba-raba tubuhnya dan saya gagahi," ungkap Nurhadi (60) tanpa malu.
Nurhadi beralasan, ia melakukan pencabulan karena sang istri sudah tidak bisa melayaninya lagi.
"Saya tergoda saat melihat bocah itu karena sudah lama tidak berhubungan intim," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Fiernando Andriansyah menandaskan, tersangka dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)