Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaku penggelapan sepeda motor spesialis motor sport berCC besar ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang.
Pelaku bernama Oki Dita alias Mumamad (29) warga Candisari, Kota Semarang ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja ER250 CC milik warga Tlogosari Kulon, Kota Semarang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Oki telah beraksi menggelapkan sepeda motor di Kota Semarang sebanyak 50 kali.
Dia berpura pura membeli sepeda motor yang diiklankan para korban, lalu berdalih ingin mencoba sepeda motor tersebut namun melarikan diri.
Mengapa modus kejahatan ini bisa mengecoh begitu banyak penjual di situs jual beli online ?
Simak ulasan Kriminolog Budi Wisacsono, Ketua Pusat Studi Kepolisian Universitas Diponegoro (Undip) kepada wartawan Tribun Jateng.
Pada dasarnya semua penjual mengidamkan pembeli yang akan membeli barang yang dijualnya.
Merujuk pada kasus penggelapan sepeda motor sport di situs jual beli online, pembeli harusnya bisa lebih waspada.
Selama ini penjual motor sport di situs jual beli online selalu berpikiran motor yang dijualnya spesial jadi yang akan membelinya juga tidak banyak, hanya kalangan tertentu saja.
Ini yang membuat penjual lengah dan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Harusnya penjual selalu beranggapan bahwa yang membeli motor bisa jadi seorang penjahat.
Kalau menjual sepeda motor apapun di situs jual beli online juga tidak diketahui asal muasal calon pembeli.