TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Makassar Firman H. Pagarra honor tim pendamping Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintahan Kota Makassar hanya sebesar Rp 2,4 juta per bulan untuk satu orang pendamping.
Hal ini membantah isu yang beredar bahwa Pemkot Makassar mengucurkan dana sebesar Rp 86 juta per bulan untuk satu orang pendamping SKPD.
"Kalau dihitung-hitung dana untuk satu tim pendamping SKPD hanya Rp 2,4 juta per bulan," kata Firman dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/11/2015).
Firman menjelaskan angka Rp 2,4 juta itu didapat dari dana tim pendamping SKPD per tahun yang hanya Rp 20 juta dibagi 12 bulan dan berarti per bulan hanya Rp 1,67 juta. Di Pemko Makassar, lanjutnya, ada 52 SKPD yang membutuhkan tim pendamping dikalikan Rp 1,67 juta sama dengan Rp 86,6 juta.
Firman juga mengungkapkan untuk satu tim pendampingan berjumlah enam orang, jadi Rp 86,6 juta dibagi enam tim sama dengan Rp 14,4 juta.
"Jadi Rp 14,4 juta itu dibagi enam lagi karena satu tim berjumlah enam orang jadi gaji satu orang tim pendampingan hanya sekitar Rp 2,4 juta," katanya.
Lebih lanjut Firman juga menjelaskan bahwa tujuan tim pendamping adalah untuk mengawal standardisasi pelayanan publik yang dibuat oleh Pemkot Makassar supaya ada penyeragaman standardisasi baik di bidang kinerja, big data, smart card, design grafis, humas dan keuangan.