Laporan wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terpidana mati kasus penyalagunaan narkoba Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, (32) kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah tahanan (rutan).
Hal ini terkuak setelah petugas Rutan dibantu polsek Rappocini melakukan pemeriksaan para tahanan di rutan Kelas I Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/11/2015).
Barang bukti sabu-sabu seberat 76 gram yang telah dikemas dalam puluhan sachet ditemukan oleh petugas rutan.
Bukan hanya sabu-sabu, pihak Rutan dan Polsek Rappocini juga mengamankan barang bukti berupa pipet, pirex, alat hisap (bong) dan ratusan saset kosong.
Amir Aco dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya, Selasa, (11/8/2015) yang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Amir Aco sebelumnya terkait kasus kepemilikan sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.
Aco saat ini telah dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.