News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cinta Diputus, Arfian Sebar Foto Syur Mantan Kekasih di Medsos

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi foto syur

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kisah asmara antara Arfian Widiadi (25) dan kekasihnya berinisial S (25) benar-benar di luar batas.

Tanpa ikatan perkawinan, pasangan ini sudah berhubungan badan selama lima tahun.

Perkenalan dua pemuda ini bermula dari siaran radio di Pasuruan.

S sering mengirim salam kepada teman-temannya melalui siara radio itu.

Suara S di radio terdengar sangat merdu sehingga membuat Arfian tertarik.

Arfian pun langsung mencatat nomor ponsel yang disiarkan dalam siaran itu.

Berbekal nomor ponsel ini, Arfian sering mengirim SMS ke S.

Setelah lama berkomunikasi melalui SMS, keduanya sepakat bertemu di Pasar Warungdowo, Pasuruan pada Agustus 2008.

Dalam pertemuan ini, Arfian sudah memperlihatkan gelagat cabul. Arfian mengajak S berhubungan badan. Tapi S menolak ajakan Arfian.

Gagal mengajak hubungan badan, Arfian tetap menghubungi S melalui ponsel.

Keduanya kembali sepakat bertemu pada Oktober 2008.

Kali ini keduanya bertemu di rumah tersangka. Karena suasana sepi, pasangan pemuda ini berhubungan badan.

“Saat berhubungan badan ini, tersangka A (Arfian, red.) memotretnya. Katanya untuk mengobati rasa kangen bila tidak bertemu,” kata Disreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Nur Rochman, Kamis (12/11/2015).

Ternyata keduanya tidak hanya sekali berhubungan badan. Setiap kali bertemu, keduanya berhubungan badan.

Sampai akhirnya perbuatan terlarang pasangan kekasih ini terendus keluarga korban. Keluarga korban pun minta S tidak melanjutkan hubungan dengan Arfian.

Mendengar permintaan keluarga korban, Arfian mengeluarkan ancaman. Dia akan menyebarkan foto tak senonoh itu ke dunia maya. Bahkan Arfian mengaku tidak takut bila perbuatannya akan berakhir di bui atau dibunuh keluarga korban.

S tidak memperdulikan ancaman Arfian. Hubungan pasangan ini putus pada awal 2013. Tersangka tetap mengajak S menjalin hubungan asmara lagi. Tapi S bersikukuh memenuhi keinginan keluarganya.

Kesal jalinan asmaranya tak berlanjut, tersangka menyebar foto syur itu ke akun facebook-nya pada 28 Juni 2015. Tidak terima perbuatan tersangka, korban lapor ke Mapolda Jatim.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun,” tambahnya. (Zainuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini