Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur langsung bergerak cepat menuju ke Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menjemput satu DPO dari Polres Lumajang, atas kasus penganiayaan berat dan pembunuhan terhadap aktivis antitambang di Selok Awar Awar, Lumajang, Jawa Timur.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan DPO itu ditangkap di Pamukan Utara, Kab Kota Baru, Kalimantan Selatan. Saat ini tim yang terdiri dari anggota Brimob dan anggota Direktorat Reserse Polda Jatim tengah menuju ke Kalsel menjemput DPO yang diketahui bernama Tinarlap (47).
"Awalnya ada laporan dari masyarakat yang menginformasikan ke Polsek Pamukan Utara bahwa ada orang asing yang mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung," ungkap Suharsono, Jumat (13/11/2015)
Lalu anggota reskrim melakukan penyelidikan, ternyata ciri-ciri orang tersebut cocok dengan DPO kasus Salim Kancil. "DPO sudah diamankan, tinggal menunggu tim Polda Jatim yang menjemput," tambah Suharsono.
Suharsono menuturkan dengan tertangkapnya DPO ini berarti sudah 35 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Sebelumnya, berdasarkan berkas yang diterima Kejaksaan, kasus itu menjerat 34 orang.
Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan/pembunuhan, sementara enam orang ditetapkan tersangka dua kasus sekaligus, yakni pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal‎