News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tim Terpadu Bongkar Tiga Papan Reklame Berukuran Besar di Kawasan Sudirman Medan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban tiga baliho berukuran besar di Jalan Sudirman Medan, Kamis (19/11/2015), sekitar pukul 02.31 WIB.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame, Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban tiga baliho berukuran besar di Jalan Sudirman Medan, Kamis (19/11/2015) sekitar pukul 02.31 WIB.

Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di lokasi, satu papan reklame yang dibongkar berada tidak jauh dari Taman Beringin Kota Medan.

Beberapa petugas langsung memotong besi baliho yang berada di pinggir jalan utama itu.

Selain itu, dua papan reklame lainnya yang dibongkar berada di persimpangan menuju Jalan Juanda, tidak jauh dari rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara serta satu baliho di perempatan Jalan Sudirman-Jalan Imam Bonjol.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan Syampurno Pohan membenarkan, adanya tiga papan reklame yang dibongkar tim di Jalan Sudirman Medan, pada hari pertama penertiban papan reklame.

"Iya benar ada tiga papan reklame yang ditertibkan di Jalan Sudirman. Jadi, seluruh yang ada di Sudirman langsung ditertibkan karena berdiri pada ruas jalan yang tidak dibenarkan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan ada 13 ruas jalan di Kota Medan yang harus bebas dari reklame," ujarnya.

Ia mengimbau kepada perusahaan periklanan untuk membongkar sendiri baliho yang berdiri pada ruas jalan yang harus bebas dari reklame. Sehingga, proses penertibannya lebih cepat terlaksana.

"Kami kedepannya akan terus melakukan pemantauan berdirinya papan reklame di Kota Medan agar masalah serupa tak terulang kembali. Apalagi 90 papan reklame ilegal di 13 ruas jalan cukup banyak," katanya. (tio/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini