TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang remaja kelas 1 SMK di Denpasar berinisial P (15) hamil di luar nikah.
Orang tuanya pun melapor ke Polda Bali.
Pelaporan dilakukan oleh ibu korban pada 13 Oktober 2015 lalu dengan tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan pelaku bernama Wayan Yastana alias Wayan Legos.
"Saya ingin anak saya kembali ke rumah. Jangan dinikahkan dulu, saya mau mengasuh bayinya jika lahir nanti," kata NS saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Denpasar, Sabtu (21/11/2015).
NS juga berharap putrinya bisa melanjutkan sekolah lagi setelah melahirkan mengingat usianya masih remaja dan perlu menuntut ilmu untuk masa depannya.
"Setelah melahirkan, biar dia sekolah lagi. Kasihan dia," kata Surasmini.
"P" saat ini berada di rumah keluarga pria yang menghamilinya di Kabupaten Karangasem, Bali.
Sebelumnya P sempat melarikan diri ke rumah pacarnya.
Lalu dilakukan mediasi oleh kepolisian dan P bersedia pulang ke rumahnya namun dia kembali kabur.
Menurut keterangan dari keluarga P, pihaknya melapor ke Polda Bali karena keluarga pacarnya dinilai memaksa menikahkan mereka tanpa berunding dengan keluarga besar P.
Mengingat P masih anak di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Keluarga P mengharapkan, kasus yang sudah dilaporkan ke polisi ini ditangani serius mengingat P masih tercatat sebagai pelajar dan tidak dikeluarkan oleh pihak sekolah.
"Hari Senin (23/11/2015) dipanggil lagi ke Polda Bali. Semoga polisi turut membantu."
"Kan, saya takut jika menjemput (P) ke Karangasem tanpa didampingi Polisi. Kalau ada apa-apa gimana?" ujar Surasmini.
Polisi diharapkan menjadi pelindung dan mediator bagi kedua keluarga agar tidak terjadi hal yang diinginkan dan cepat diselesaikan.(*)