Laporan Tribun Jabar Teuku, Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Penjualan minuman keras (Miras) oplosan merk kristal yang mengakibatkan tiga warga Kota Tasimalaya tewas pernah dirazia.
Namun penjual yang belakangan diketahui milik RB alias Yeye (45), warga Jalan Cipedes RT 1/2, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, itu tak kapok.
"Sudah tiga kali terkena razia dan ditindak polisi. Tapi pelaku bandel dan masih menjual miras oplosan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada Tribun melalui pesan singkat, Minggu (22/11).
Sulistyo mengatakan, petugas Polres Tasikmalaya Kota kini tengah menyelidiki materi bahan racikan miras oplosan tersebut.
Apakah penjual meracik miras sendiri atau menggabungkan bahan lainnya.
Termasuk mendalami bahan-bahan yang dipakai beracun atau meninbulkan efek toksin.
"Yang jelas penjualan miras akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Sulistyo.
Yeye sendiri terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun jika terbukti melanggar.
Yeye diduga melanggar pasal 204 ayat 2 KUHPidana, pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 140 dan 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Sebanyak enam warga Kota Tasikmalaya menjadi korban miras oplosan merk kristal. Deden alias Oray (50) kini tak bisa melihat usai menenggak minuman keras (miras) oplosan setelah dirawat di Rumah Sakit Jasa Kartini, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tiga temannya pun tewas setelah minum bersama di Jalan Sukalaya, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Dua teman lainnya berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan.
Tiga korban tewas akibat minum miras oplosan itu bernama, Ade Iyon (50), Kabi Arapat (26), dan Herda (20). Adapun dua korban yang selamat lainnya, yakni Irwan alias Utep (27) dan Eris Dedi (50). (cis)