TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penyelidikan dan pengumpulan data untuk mengungkap pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang.
Namun, Kepala Kejari Makassar Deddy Suardi Surachman enggan berkomentar terkait pejabat Pemkot Makassar yang dibidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan pekuburan tersebut.
"Iya, sementara kita selidiki dan kumpulkan data. Belum ada ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan pekuburan Sudiang. Nantilah kita beberkan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2015).
Deddy mengungkapkan, dalam kasus itu, proses pembayaran pembebasan lahan melibatkan beberapa pejabat Pemkot Makassar.
Para pejabat ini diduga ikut dalam penentuan harga lahan yang dibebaskan.
"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan masih dikembangkan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi itu, ada keterlibatan sejumlah oknum pejabat Pemkot Makassar," tuturnya.
Lahan TPU Sudiang yang telah dibebaskan seluas 2,5 hektar. Harga lahan yang telah dibayarkan kepada ahli waris sebesar Rp 700.000 per meter.
Hanya saja, harga yang diusulkan dalam APBD untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp 800.000 per meter. Dengan demikian, terdapat selisih termasuk dana yang diterima oleh ahli waris pemilik lahan.
Penyidik Kejari Makassar mensinyalir adanya mark-up antara harga pembebasan lahan dengan harga yang diusulkan dan dibayarkan kepada pemilik lahan.
Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto