News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gambar Situasi Pakai Sepeda Onthel, Pelaku Pembobolan Sekolah Ditembak

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fajri, pelaku pembobolan sekolah saat diamankan di Mapolresta Palembang

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Menggunakan sepeda onthel miliknya, Fajri (38), berkeliling "menggambar" situasi tempat yang akan ia bobol, Senin, (23/11/2015).

Sekolah Dasar (SD) 79 di Jalan Panca Usaha menjadi sasaran kejahatan warga Jalan Ki Marogan Lorong kebon Cino Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati ini.

Beberapa barang seperti perangkat komputer dan speaker berhasil ia bawa.

Bahkan untuk membawa barang yang cukup besar tersebut Fajri mengaku hanya mengikatkannya di sepeda.

Akibat aksinya tersebut, Fajri yang telah menjadi target operasi polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah kosong harus merasakan timah panas di kaki kirinya.

‪Menurutnya, ia biasa menggunakan sepeda untuk mencari tempat yang akan menjadi sasarannya.

Mengetahui keadaan sekolah yang kosong dan sepi Fajri langsung masuk ke sekolah dengan merusak gembok menggunakan linggis yang ia bawa.

‪"Diikat di sepeda barang-barang itu, lalu dibawa ke rumah," terangnya sambil meringis menahan kesakitan.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing mengatakan, Fajri merupakan target operasi yang telah lama mereka incar.

Menurutnya, Fajri merupakan pelaku pembobolan rumah kosong yang marak terjadi di kota Palembang.‬

‪"Kita masih kembangkan (kasus pembobolan rumah). Namun laporan yang kita terima sementara ini adalah laporan pembobolan sekolah yang dilakukannya Minggu (22/11/2015) dini hari kemarin," ujarnya,‬

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang belum sempat ia jual seperti satu unit layar komputer, CPU, speaker, amplifier, serta sepeda ontel yang digunakan untuk melancarkan aksinya.‬

‪"Kita akan kenakan pelaku pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Robert.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini