News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Modus Pelaku Curanmor asal Lampung yang Beraksi di Bandung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi panerkan SP (33) dan AB (30), dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (23/11). Keduanya sudah melakukan serangkaian aksi curanmor di 103 tempat kejadian perkara di Kota Bandung.

Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tak hanya menangkap pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor), yakni SP (33) dan AB (30). Polisi juga menangkap para penadah dan joki.

Setidaknya empat pria ditangkap lantaran diduga sebagai penadah dan joki hasil kejahatan SP dan AB itu. Keempat pria itu, yakni MRA (34), RN (27), TT (34), dan AJ (36).

"Keempatnya kami tangkap di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, tadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," ujar

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Provinsi Jawa Bara, Senin (23/11).

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, Yoyol mengatakan, keduanya menggunakan modus yang berbeda modus dari para pelaku curanmor lainnya.

Kedua tersangka tak pernah menyimpan atau mengantarkan langsung hasil curiannya ke penadah.

Keduanya memanfaatkan TT dan AJ sebagai joki yang mengambil barang curian di tempat yang telah ditentukan.

"Makanya kalau malam sering terdengar motor berlari kencang itu diduga para joki ini sedang melarikan motor hasil curian ke wilayah Nagreg," kata Yoyol.

Usai diantarkan ke penadah di Kecamatan Nagreg, yakni MRA dan RN, kedua tersangka baru mendapatkan upah hasil kejahatan mereka.

Setiap motornya, kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu. Besaran upah tergantung merk dan jenis motor yang berhasil dicuri.

"Kalau penadah ini mereka menjual motor dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Mereka ini juga mempreteli bodi motor untuk mempermudah penjualan hasil kejahatan mereka," kata Yoyol seraya menyebut keempatnya dijerat Pasal 480 KUHP yang ancamannya penjara paling lama empat tahun.

Polisi tembak betis kaki SP (33) dan AB (30), pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Bandung.

Keduanya merupakan spesialis kelompok curanmor yang sudah pernah masuk penjara atas kasus yang sama dan melawan petugas ketika hendak ditangkap.

Tak tanggung-tanggung pula, kedua pria asal Lampung ini sudah melakukan perbuatannya di 103 tempat kejadian perkara selama empat bulan beraksi di Kota Bandung.

Pelaku ini terbilang nekat lantaran tak pernah memilih lokasi, jenis motor, dan kondisi motor yang akan dicurinya. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 November 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini