Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus penipuan dengan modus melalui dunia maya masih kerap terjadi.
Kemajuan teknologi yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi banyak disalahgunakan.
Banyak pula modus yang digunakan pelaku dalam beraksi.
Kali ini seorang warga Probolinggo, Jawa Timur, datang ke Mapolda DIY untuk melaporkan kasus penipuan oleh anggotanya yang tergabung dalam arisan online, Selasa (24/11/2015).
Desi (32) warga Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Probolinggo, Jawa Timur yang merupakan penyelenggara arisan online melaporkan Elvina Safitri yang disinyalir merupakan warga Ngaglik, Sleman.
Elvina menjadi anggota arisan online yang dikelola Desi sejak Agustus 2015 silam.
Awalnya ia berkenalan dengan Elvina melalui situs jejaring pertemanan Facebook.
Elvina mengajukan diri untuk bergabung dalam arisan online tersebut dan aktif serta ikut dalam beberapa kelompok arisan atau kloter.
Adapun sistem arisan online tersebut setiap kloter berisi tiga atau empat orang dari seluruh Indonesia.
Setiap satu minggu sekali para anggota akan mentransfer sejumlah uang untuk kemudian hasilnya arisan akan diberikan kepada yang mendapat giliran saat itu.
Besaran uangnya pun beragam, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 30 juta.
"Dia ikut 48 kloter, karena banyaknya kloter yang diikuti, hampir setiap hari ia mendapat uang arisan. Ia juga selalu memilih nomor urutan pertama," jelas Desi.
Awalnya Elvina selalu taat dalam melakukan pembayaran sehingga Desi tak menaruh curiga.
Terlebih Desi juga mengantongi KTP (Kartu Tanda Penduduk) setiap anggotanya yang ikut dalam arisan tersebut.
Hingga pada 16 November lalu, Elvina menutup semua akun sosialnya, bahkan nomor ponsel yang ia berikan tak dapat dihubungi.
"Dia melarikan uang sejumlah Rp 186 juta, setelah mendapatkan uang dari 48 kloter arisan yang ia ikuti," ungkapnya.
Menurut Desi Elvina juga mengikuti berbagai arisan online dan Desi mendapat informasi bahwa total kerugian yang diderita diduga capai miliaran rupiah.
Desi mengaku sedang mengumpulkan para pengelola arisan yang dirugikan oleh orang ber- KTP Elvina Safitri. (*)