Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komplotan pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil selalu mengincar nasabah bank yang baru saja mengambil uang dalam jumlah banyak.
Terakhir, komplotan yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng beraksi di Blora pada 17 November 2015 lalu.
Mereka membagi tugas, Wijaya dan Joko bertugas masuk ke dalam bank dan menentukan target.
Ketika sudah mendapat target nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak, Wijaya lalu menghubungi Budiarso dan Irawan yang sudah siap membuntuti korban, sedangkan Damar dan Fikram berjaga jaga di sekitar bank.
Setelah korban keluar dari bank, Irawan dan Budiarso membuntuti dari belakang menggunakan sepeda motor.
Budiarso dan Irawan membuntuti hingga korban berhenti di sebuah warung makan.
Kelengahan korban dimanfaatkan pelaku, Budiarso yang sudah menyiapkan pecahan busi langsung melempar pecahan busi itu ke jendela mobil.
"Saya lempar, kacanya retak. Tinggal didorong saja. Dapat Rp 30 juta dibagi rata, saya dapat Rp 4 juta," kata Budiarso.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha, mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, kami juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dua buah busi motor, handphone, uang tunai Rp 1 juta hasil kejahatan," kata Gagas.