News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Domino di Pos Kamling Enam Orang Terancam Penjara 10 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam warga Banjar Pande, Kusamba yang ditangkap Kamis malam (26/11/2015) karena kedapatan tengah asik bermain judi kartu domino.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Eka Mita Suputra

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Sedang asyik main judi di Pos Kamling setempat, enam warga asal Banjar Pande, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung diangkut petugas Kepolisian dari Polres Klungkung, Bali, Kamis malam (26/11/2015) sekitar pukul 23.00 Wita.

Mereka kedapatan sedang bermain judi domino, di sebuah pos yang terletak di lingkungan mereka, Banjar Pande, Kusamba.

Mereka adalah  I Wayan Agus Diana alias Ketel (39), I Nyoman Alit Sudiana alias Mang Alit (39), I Komang Pande Widiantara (39), I Ketut Sudarma alias Pengeh (34), Pande Komang Tomi Ari Sandi (43) dan Pande Kadek Alit Suantara (28).

“Tertangkapnya keenam penjudi tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Di Pos Kamling tersebut sering dijadikan tempat orang bermain judi,” ujar Paur Humas Polres Klungkung, Ipda I Nyoman Sarjana, Jumat (26/11/2015).

Setelah mendengar informasi tersebut, anggota Reskrim Polres Klungkung langsung mengadakan penyelidikan ke lokasi.

Saat itu para pejudi domino sedang asyik berjudi dengan taruhan uang.

Tanpa pikir panjang, saat itu juga para pejudi tersebut ditangkap dan diamankan ke Polres Klungkung beserta dengan barang buktinya satu slop domino dan sejumlah uang tunai yang digunakan sebagai taruhan.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” jelas Sarjana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini