Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyortiran surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kota Medan telah selesai dilakukan.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Logistik, Irwansyah, surat suara yang rusak itu mencapai ratusan jumlahnya.
"Surat suara yang rusak itu mencapai 982. Ada yang robek, ada yang buram, dan ada yang terdapat bercak," kata Irwansyah pada Tribun, Sabtu (28/11/2015) sore.
Ia menerangkan, untuk langkah selanjutnya, KPU Kota Medan akan meminta pihak perusahaan pemenang tender mengganti surat suara yang rusak.
Kata Irwansyah, dari jumlah surat suara yang dikirimkan, terdapat 4 lembar kekurangan.
"Total kekurangannya itu 932 lembar (surat suara). Untuk total surat suara yang kita sediakan sebanyak 2.360.135," kata Irwansyah.
Setelah penyortiran surat suara selesai, kata Irwansyah, rencananya surat suara itu akan segera didistribusikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kata dia, pendistribusian surat suara akan dilakukan dua atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.
"Pendistribusian langsung kita lakukan dari Polonia. Jadwal pendistribusian itu tanggal 6 atau tanggal 7 Desember," katanya singkat.