News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Para ABK Mengaku Tak Tahu Bekerja di Kapal Tanker Ilegal

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal tanker MT-BS9 diamankan di perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  -  Beberapa anak buah kapal (ABK) tanker MT-BS9 yang ditangkap Direktorat Jendral Bea Cukai di Perairan Karimunjawa saat ini masih berada di kapal.

Kapal tanker berbendera Malabo itu sendiri sudah berada di perairan Pelabuhan Tanjung Mas Kota Semarang.

Seorang ABK, Diki Saputra (22), warga asal Batam, mengatakan tidak tahu apabila aktifitas yang dilakukan kapal tanker itu ilegal atau melanggar aturan.

"Saya tidak tahu, saya cuma kerja ya saya kerja. Izin atau apanya semua kapten yang tahu," kata Diki, Sabtu (28/11/2015).

Diki mengaku baru tiga bulan bekerja di kapal tanker tersebut dan digaji Rp 4 juta sebulan.

Namun ketika ditanya kapal tanker tersebut berasal dari perusahaan mana, Diki mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik kapal.

"Kalau itu saya tidak tahu, yang tahu kapten atau nahkoda," katanya.

Seorang ABK lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan telah bekerja di kapal tanker itu selama sembilan bulan.

Seperti Diki, pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara itu juga mengaku tidak mengetahui apabila aktifitas kapal tanker itu ilegal.

"Saya tidak tahu, kami semua disini cuma bekerja," katanya.

Seorang siswa atau kadet yang juga menjadi ABK di kapal itu tak terlihat ketika Tribun Jateng menyambangi kapal tersebut.

Menurut penuturan rekan rekannya sesama ABK, kadet itu sedang dibawa petugas ke daratan lantaran sedang sakit.

"Kadetnya sakit, tadi dibawa petugas ke daratan mau diperiksa ke dokter," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jendral Bea Cukai menangkap kapal tangker MT-BS9 di perairan Karimunjawa.

Kapal tangker ini mengangkut 133 ribu liter bahan bakar jenis premium yang rencananya akan dijual di perairan internasional di sekitar Pulau Bintan.

Polda Jateng telah menetapkan dua tersangka dari penangkapan kapal tangker berbendera Malabo tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini