Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Empat pengedar sabu asal Aceh masing-masing Abdul Jabar (40), Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38) dan Zuklifli Muhammad (35) (berkas terpisah) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang kali ini, keempatnya divonis masing-masing 20 tahun penjara.
"Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki, atau menguasai barang narkotika jenis sabu, dan menghukum terdakwa masing-masing 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga, Senin (30/11/2015) sore.
Selain itu, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa yang sebelumnya ditangkap atas kepmilikan 21,8 Kg sabu ini hanya mengangguk.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa ini ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada 8 Mei 2015 silam.
Saat itu, terdakwa Abdul Jabar mendapat telepon dari Har (DPO) untuk mengantarkan sabu 21,8 Kg dan 100 ribu butir pil ekstasidengan upah Rp40 juta.
Karena tergiur, Abdul Jabar kemudian mengajak kedua rekannya masing-masing Abdullah Ibrahim dan Zuklifli Muhammad. Tepat pukul 22.30 WIB, masing-masing terdakwa berkumpul di loket Pelangi Jl Sunggal.
Di sana, datang terdakwa Sukri membawa mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BK 1150 OA, yang di dalamnya terdapat narkoba.
Berselang beberapa menit kemudian, narkoba itu dilansir ke dalam bus Pelangi nomor polisi BL 7403 AK milik Abdul Jabar.
Saat proses bongkar muat berlangsung, petugas BNNP Sumut yang mendapat informasi langsung menangkap para terdakwa dengan barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi.