TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Firman Dani Alias Wibih (26) ditangkap satuan reskrim Polsek Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2015).
Lelaki dengan badan penuh tato ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pedagang Pasar Parung Muhammad Wanda (21).
Kapolsek Parung, AKP Asep mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari pedagang jika telah dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam.
"Pelaku dikenal sebagai preman di Pasar Parung," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (30/11/2015)
Asep menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku melakukan pungutan uang kepada sejumlah pedagang pasar sebesar Rp 5 ribu.
"Korban menolak saat pelaku minta uang, kemudian korban disabet pisau dan kena tangan sebelah kirinya hingga luka," terangnya.
Lantaran perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami juga sudah lakukan pendataan terhadap anak jalan di sekitar pasar Parung," kata dia. (Damanhuri)